Thursday, December 29, 2011

Jadwal UN SMP/MTs 2012

Terkait dengan POS UN 2012, tugas kita sebagai penyelenggara UN 2012 pada tingkat satuan pendidikan adalah mengetahui jadwal kegiatan pelaksanaan Ujian Nasional 2012 dan syarat-syarat peserta Ujian Nasional 2012 agar dapat disampaikan sedini mungkin kepada calon peserta UN 2012 dan segenap komponen sekolah lainnya. Termasuk didalamnya penetapan daftar nominasi tetap (DNT) yang harus dikirim paling lambat 31 Januari 2012. Selengkapnya jadwal UN untuk tingkat SMP/MTs dapat dilihat berikut ini:

No

Hari/Tanggal

Jam

Mata Pelajaran

1

UN Utama

Senin,23-04-2012

UN Susulan

Senin,30-04-2012

08.00 – 10.00

Bahasa Indonesia

2

UN Utama

Selasa, 24-04-2012

UN Susulan

Selasa,1-05-2012

08.00 – 10.00

Bahasa Inggris

3

UN Utama

Rabu, 25-04-2012

UN Susulan

Kamis,3-05-2012

08.00 – 10.00

Matematika

4

UN Utama

Kamis, 26-04-2012

UN Susulan

Jumat, 4-05-2012

08.00 – 10.00

IPA

Wednesday, December 28, 2011

Rincian Kegiatan Rehabilitasi Ruang Sekolah



Berikut ini kami sampaikan rincian kegiatan rehabilitasi ruang sekolah yang akan dilakukan SMP Negeri 3 Pulokulon, dimana rincian kegiatan rehabilitasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pernyataan kesanggupan sekolah. Adapun rincian kegiatan rehabilitasi ruang sekolah yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:


Jenis ruang yang akan diperbaiki: ruang kelas / perpustakaan / lab. IPA / WC siswa
Jumlah ruang yang akan diperbaiki: 3 ruang
  1. Ruang kelas 7A
  2. Ruang kelas 7B
  3. Ruang kelas 7C
Demikian rincian kegiatan rehabilitasi ruang sekolah ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai rujukan dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi ruang sekolah.

Pulokulon, 01 Desember 2011
Kepala Sekolah


Muhamad Safii, S.Pd. M.Pd.
NIP 19661208 199403 1 010

Tuesday, December 27, 2011

Games Unik Berkelompok



YEL-YEL

Yel-yel ini bertujuan untuk membangun semangat kebersamaan, dilaksanakan berdiri dalam formasi barisan atau lingkaran. Seorang pemandu untuk memberikan aba-aba lisan Salam Rimba, kemudian seluruh peserta menjawab dengan gerakan berturut-turut sebagai berikut : 1. Bertepuk tangan 3 kali. 2. Menepuk dada dengan kedua telapak tangan 3 kali. 3. Menepuk paha dengan kedua telapak tangan 3 kali. 4. Menepuk pantat dengan kedua telapak tangan 3 kali. 5. Menghentakan kaki kanan ke tanah 3 kali. 6. Meneriakan Yel-yel Salam Rimba, 1 kali, dengan semangat, tangan kanan diangkat dengan posisi mengepal. Untuk situasi dan kondisi acara, kalimat yel-yel dapat diganti. Tujuan dari permainan ini adalah : Membangun semangat dan motivasi dalam kegiatan

NYUSUN CERITA

Permainan ini bertujuan melatih seseorang untuk membuat sebuah opini, dan merupakan permainan kompetisi antar kelompok. pemandu menyediakan beberapa lembar kertas yang berisi sebuah gambar dan harus berbeda dengan yang lainnya. Jumlah kertas bergambar haruslah sama dengan jumlah peserta yang mewakili kelompoknya. Langkah awal kelompok yang beradu, membuat barisan saling berhadapan dengan kelompok lainnya, bisa juga semua peserta membuat formasi lingkaran. Intinya pemandu akan meletakan kertas bergambar ditengah-tengah para peserta agar semua peserta dapat mengambilnya secara bersamaan. Setelah siap, pemandu memberi aba-aba agar semua peserta segera mengambil kertas bergambar secara bersamaan, ingat tiap peserta harus mengambil satu lembar kertas. Setelah semua peserta mendapat kertas bergambar, pemandu mempersilahkan masing-masing kelompok untuk berdiskusi menyusun gambar menjadi sebuah cerita menarik. Kemudian, saatnya setiap kelompok harus membawakan ceritanya kepada semua peserta lainnya. Caranya, masing – masing anggota kelompok harus berbaris membawa dan menunjukan gambar sesuai urutan cerita. dimulai dari anggota yang pertama, mulai menceritakan bagian ceritanya masing-masing. Kemudian dilanjutkan sesuai urutan dalam barisan tersebut. Jadi masing-masing anggota mendapat kesempatan untuk bercerita, namun isi cerita harus berkaitan dengan isi cerita anggota sebelumnya. Penilaiannya adalah berdasarkan isi cerita yang sesuai dan menarik. Perlengkapan yang disiapkan : Kertas dengan tema gambar sejumlah peserta. Tujuan dari permainan ini adalah : Mengajak setiap peserta untuk dapat berdiskusi dalam kelompoknya, Memberi kesempatan kepada peserta untuk berbicara di depan umum, melalui cerita yang dibawakan

KARAPAN SAPI
Karapan Sapi berasal dari Pulau Madura – Jawa Timur Indonesia, yang merupakan jenis olah raga pacu yang menggunakan dua ekor sapi untuk membawa seorang joki, tentunya dengan sebuah kereta yang menyerupai bajak sawah. Dalam permainan outbond karapan sapi ini, tidak menggunakan dua ekor sapi. Jadi jangan salah paham ya, karena kita akan gunakan istilah karapan sapi sebagai nama dari permainan outbond. Permainan ini merupakan pertandingan yang menyerupai karapan sapi, setiap kelompok terdiri dari 3 orang. 2 orang bertugas menarik karapan dan 1 orang sebagai jokinya.Panitia menyediakan 4 buah karung goni yang akan digunakan sebagai karapannya. Aturan mainnya setiap kelompok akan bertanding secara bertahap. Sebagai persiapan, masing-masing kelompok yang bertanding mendapat 1 karung goni, 2 orang bersiap untuk menyeret karung goni dan 1 orang duduk sambil berpegang erat diatas karung goni. Setelah aba-aba mulai terdengar, barulah setiap kelompok yang telah siap berada digaris start bergerak menyeret karung goninya menuju garis finish. Pemenangnya adalah yang tercepat mencapai garis finish dan joki tidak terjatuh dari karungnya. Perlengkapan yang disiapkan : Karung goni sesuai dengan jumlah kelompok. Tujuan dari permainan ini adalah : Membangun kerjasama kelompok, dengan strateginya, Untuk membuat perlombaan antar kelompok. Saran :Lakukan permainan ini pada tempat yang rata dan kering, hamparan pasir dipantai sangat cocok untuk permainan ini.

BARISAN NAMA
Barisan nama, adalah sebuah permainan kompetisi antar kelompok, setiap kelompok terdiri dari 5 sampai dengan 10 orang. Aturan mainnya setiap peserta diberi penjepit kertas, alat tulis dan satu lembar kertas A4 warna putih yang tidak ada tulisan. Pemandu memberikan perintah agar semua peserta menuliskan nama depannya pada selembar kertasnya masing-masing, tulisan harus menggunakan huruf capital dan cukup besar untuk dilihat dari jarak 3 meter. Setelah semua peserta menuliskan namanya, kertas ditempelkan di dada dengan menggunakan penjepit dengan posisi tulisan nama dapat terlihat di dada dengan jelas. Secara spontan, pemandu memberikan perintah kepada peserta untuk membuat satu barisan dalam kelompoknya masing-masing. Posisi peserta dalam barisan tidak boleh sembarangan dan haruslah urut sesuai dengan abjad nama yang telah ditulis diatas kertas. Perlengkapan yang disiapkan : Kertas, alat untuk menulis dan penjepit (peniti) Tujuan dari permainan ini adalah : Jika berjalan sendiri-sendiri, penyusunan formasi akan berbenturan dengan masing-masing pemikiran setiap peserta, sehingga permainan akan tampak kacau. Dari kejadian ini, sangat penting bagi setiap kelompok untuk memiliki seorang leader yang dapat memimpin dan mengatur kelompoknya membuat barisan nama

MINDAH SARUNG
Merupakan jenis permainan kompetisi antar kelompok, Permainannya adalah memindahkan barang dengan sarung yang digantungkan di kepala secara estafet, namun tidak boleh menggunakan tangan. Pemenangnya adalah kelompok yang paling cepat memindahkan barang dengan sarung. Permainan ini hampir sama dengan memindahkan kalung tali secara estafet dan tidak ada barang yang digantungkan. Pada permainan ini barang dibawah dengan sarung, seperti ayunan bayi (barang bisa berupa bola atau apa saja), nah tentu saja akan lebih sulit karena selain sarung yang dikalungkan di kepala harus cepat dipindah, serta barang yang dibawah tidak boleh jatuh. Perlengkapan yang disiapkan : Sarung, dalam hal ini anjurkan setiap peserta untuk membawa sarung dalam daftar perlengkapan pribadi. Barang yang akan dibawa bisa berupa batu, timba berisi air dan lain-lain. Tujuan dari permainan ini adalah :Membangun kerja sama kelompok. Permainan ketangkasan dalam melakukan permainan ini.

BEREBUT TOPI
Semua peserta dibagi menjadi dua kelompok, dengan jumlah yang sama, semisal kita ambil contoh jika masing-masing kelompok terdiri dari 10 peserta. Kemudian kedua kelompok tersebut berdiri berhadap-hadapan dengan kelompok lainnya, satu orang berhadapan dengan satu orang pada kelompok lainnya, dengan jarak 10 meter. Buatlah garis ditengah yang memisahkan kedua kelompok tersebut. Kemudian gantilah nama peserta dengan sistim penomoran bilangan secara urut, dalam hal ini 1 sd 10. Posisikan agar kedua kelompok berdiri berhadapan dengan kelompok lain. Dua peserta yang berhadapan memiliki nomor yang sama. Letakan 10 topi rimba pada garis yang memisahkan kelompok tersebut, sebelumnya topi rimba telah ditandai dengan penomoran 1 sd 10. Masing-masing dua peserta yang berhadapan dan memiliki nomor yang sama, akan berebut 1 topi rimba yang sesuai dengan nomornya. Jika pemandu memberikan aba-aba dengan meneriakan salah satu nomor,misalnya nomor 5. Maka peserta nomor 5 harus segera berebut topi rimba nomor 5, begitu seterusnya sampai semua topi berhasil diperebutkan. Pemenangnya adalah kelompok yang paling banyak merebut topi rimba. Perlengkapan yang disiapkan : 10 topi rimba untuk diperebutkan, atau anda dapat mengganti dengan benda yang lain. Kertas untuk dengan tulisan nomo1 sd 10, untuk nomor dada. Tujuan dari permainan ini adalah : Membuat perlombaan antar kelompok. Masing - masing peserta harus berkonsentrasi terhadap aba-aba pemandu. Ketangkasan peserta dalam berlomba.

BOLA PINGPONG
Merupakan jenis permainan kompetisi antar kelompok, setiap kelompok terdiri dari 5 sampai 10 peserta. Cara bermain adalah, masing-masing kelompok membuat satu garis barisan dengan berdiri. Setiap peserta memegang 2 sumpit, dimulai dari peserta pertama akan membawa bola ping-pong dengan sumpit, kemudian memberikan kepada anggota kelompokan secara berurutan, hingga bola dapat berpindah kepada anggota yang paling akhir. Pemenangnya adalah kelompok yang berhasil memindahkan bola, dan memiliki waktu tercepat dalam menyelesaikan permainan ini. Perlengkapan yang disiapkan : Bola ping pong seusai dengan jumlah kelompok, sumpit untuk masing - masing peserta mendapat 2 buah. Tujuan dari permainan ini adalah : membangun kerjasama dan ketangkasan untuk menyelesaikan permainan ini

PRESENTASI PRODUK UNGGULAN
Semua peserta dibentuk dalam beberapa kelompok, dengan bahan yang telah ditentukan diharuskan membuat hasil kerajinan tangan. Secara bergiliran harus mempresentasikan hasil karyanya kepada semua peserta yang hadir. Pemenangnya adalah hasil karya yang mendapatkan minat dari semua peserta. Perlengkapan yang disiapkan : lem kayu, stick penggangan ice cream. Tujuan dari permainan ini adalah : Melakukan permainan kreatifitas antar kelompok dalam membuat produk menarik, Memberi kesempatan kelompok untuk melakukan presentasi tentang produknya.

KALUNG TALI
Merupakan jenis permainan kompetisi antar kelompok. Setiap kelompok terdiri dari 5 sampai 10 orang peserta. Cara bermain adalah, masing-masing kelompok membuat satu garis barisan dengan berdiri. Kemudian berusaha memindah kalung tali dari peserta paling kanan ke kiri barisan. Dalam memindahkan kalung tali tidak boleh menggunakan tangan. Pemenangnya adalah kelompok yang tercepat memindah kalung tali tersebut. Perlengkapan yang disiapkan : Tali tampar untuk kalung sesuai jumlah kelompok. Tujuan dari permainan ini adalah :Membangun kerjasama tim, Menguji ketangkasan setiap peserta dalam permainan ini.

BENANG KUSUT
Merupakan jenis permainan kelompok yang terdiri dari 6 orang atau lebih, instruktur menyiapkan tali rafia sepanjang 1 meter, dengan jumlah sama dengan pemain saat itu. Kemudian ujung-ujung tali dipertemukan jadi satu dalam pegangan tangan instruktur. Dimulai dengan aba-aba, setiap pemain diwajibkan menarik 1 ujung tali di tangan kanan dan 1 ujung tali di tangan kiri. Penarikan ujung tali dilakukan serentak. Setelah kita perhatikan, kemungkinan besar pemain tidak dapat menarik ujung tali yang sama, namun menarik ujung tali yang ditarik oleh para pemain lainnya. Dan terbentuklah formasi hubungan tali yang kusut. Tantangannya, satu kelompok tersebut harus merapikan hubungan tali kusut tadi menjadi sebuah formasi lingkaran yang rapi, tentunya dengan dihitung waktu penyelesaiannya. Peralatan yang disiapkan : tali raffia Tujuan dari permainan ini adalah : Membangun kerjasama dan ketangkasan dalam sebuah kelompok

MINDAH BOM
Merupakan permainan kompetisi antar kelompok. Leader memimpin kelompoknya untuk memindahkan benda yang dianggap sebagai bom. 6 peserta sebagai pelaksana yang bertugas memindahkan bom dengan mata tertutup, dan leader memberikan arahan untuk membawa kelompoknya bergerak memindahkan bom ke posisi yang telah ditentukan. Penilaiannya adalah keberhasilan memeindahkan bom dengan selamat dan waktu menyelesaikan permainan. Alat - alat yang dibutuhkan adalah : Stopwatch & Tali & kaleng berisi air.

JARING LABA-LABA

Merupakan permainan kompetisi antar kelompok. Jaring-jaring laba merupakan jenis permainan halang-rintang, satu-persatu peserta harus melewati tali jaring yang telah diatur vertikal tanpa harus menyentuh tali. Penilaiannya adalah keberhasilan melewati tali jaring dan waktu menyelesaikan permainan. Alat - alat yang dibutuhkan adalah : Stopwatch & Tali untuk membuat jaring.

Thursday, December 15, 2011

Mau PLPG? Lulus TES Dulu...

Muncul fenomena menarik menjelang pelaksanaan program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2012 ini. Setelah melalui seleksi administrasi dengan bermacam persyaratan dan tak sedikit guru yang berbondong-bondong meng-update data NUPTK plus antri laksana gerbong kereta pula, dan berujung lega setelah nama tercantum dalam daftar layak sergur, bakal ada satu lagi persyaratan yang harus dijalani para guru yang akan mengikuti program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Sebelum guru mengikuti PLPG, mereka wajib mengikuti tes yang diselenggarakan pusat (naskah soal yang diberikan dalam tes tersebut langsung dari Kemdikbud) dan harus lulus tes terlebih dulu dan tidak serta merta mereka langsung bisa mengikuti PLPG seperti halnya para peserta PLPG di tahun sebelumnya. Setelah lolos dari test tersebut, mereka baru melengkapi persyaratan untuk mengikuti PLPG. Bila dalam PLPG mereka lolos, baru akan diajukan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Begitulah kira-kira poinnya. Diskriminasi? Bisa iya, bisa tidak.

Iya, karena peraturan ini tidak diberlakukan pada peserta PLPG di tahun-tahun sebelumnya. Sehingga bakal calon peserta PLPG tahun 2012 ini merasa diberatkan dengan adanya peraturan baru ini nantinya. Tidak, karena pemberlakuan kebijakan tersebut semata-mata demi meningkatkan profesionalisme guru. Sehingga, menjadi profesional adalah syarat mutlak seorang guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik, yang secara otomatis akan mendapatkan tunjangan setelahnya. Dengan begitu, nanti guru yang mendapatkan tunjangan adalah mereka yang benar-benar layak dan profesional beneran, diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan menghasilkan siswa-siswa yang berkualitas.

Bagi mereka yang tidak siap dan motivasinya hanya ingin mendapatkan tunjangan, tentu hal ini akan menjadi momok dan sesuatu yang menakutkan serta mengkawatirkan, dan tentu akan mengalami kesulitan.

Secara pribadi, saya sangat setuju dengan kebijakan ini jika benar diberlakukan nanti. Hal ini dimaksudkan untuk benar-benar mendapatkan guru yang profesional, layak dan pantas menerima tunjangan profesional tersebut. Dan bukan sebaliknya, menerima tunjangan namun tetap saja tidak profesional dalam kerjanya.

Sekedar menambah, tugas guru kini tidak lagi hanya sekadar menyampaikan materi pelajaran/mengajar saja, namun juga harus mampu mendidik/menyampaikan pendidikan moral kepada siswa. Setuju? Okelah kalau begitu...

Tuesday, December 6, 2011

JADWAL UN 2012

  • Tingkat SMA/MA akan berlangsung pada 16-19 April 2012, dan UN susulan akan dilaksanakan pada 23-26 April.
  • Tingkat SMP/MTs dan SMPLB, UN akan dilaksanakan pada 23-26 April 2012, dan UN susulan akan berlangsung pada 30- 4 Mei 2012.
  • Tingkat SD/MI/SDLB UN akan digelar pada 7-9 Mei 2012, dan UN susulan akan dilaksanakan pada 14-16 Mei 2012.
  • Hasil UN tingkat SMA/MA dan SMK akan diumumkan pada 24 Mei 2012.
  • Hasil UN tingkat SMP/MTs, SMPLB dan SMALB pada 2 Juni 2012.
  • Sedangkan untuk pengumuman kelulusan UN tingkat SD menjadi kewenangan setiap provinsi.

Thursday, December 1, 2011

Sertifikasi Guru: Jaminan Profesionalisme Guru?

Dengan disahkannya Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesi guru dan dosen telah dan terus menjadi perhatian dikalangan banyak pihak, baik yang terlibat langsung dalam dunia pendidikan maupun dikalangan pemerhati pendidikan. Bagaimana tidak? Kehadiran undang-undang tersebut telah menambah wacana baru akan dimantapkannya hak-hak dan kewajiban bagi guru dan dosen. Di antara hak yang paling ditunggu-tunggu selama ini adalah adanya upaya perbaikan kesejahteraan bagi guru dan dosen. Namun sayangnya, kehadiran undang-undang ini masih menemui banyak kendala dalam implementasinya. Terbukti terus terjadi perubahan dan inconsistency peraturan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru.

Di tahun pertama (2007) penyelenggaraan sertifikasi dilakukan melalui penilaian portofolio (pengakuan atas pengalaman profesioal guru dalam bentuk kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan), kemudian berganti melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan terakhir berkembang informasi akan berubah lagi melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) terutama bagi mereka yang belum menjadi guru pada saat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 disahkan yaitu per tanggal 30 Desember 2005.

Hal ini tidak sesuai dengan alur pelaksanaan sertifikasi sebagaimana disebutkan di pasal 5 s/d pasal 10 dalam Permendikas No. 11 Tahun 2011 tentang sertifikasi guru dalam jabatan. Guru dalam jabatan yang memilih sertifikasi melalui penilaian portofolio dan tidak lulus dalam tes awal ataupun belum memenuhi syarat kelulusan akademik penilaian portofolio, harus mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), sedangkan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan profesi guru (PPG) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf d, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang hingga saat ini belum juga diterbitkan dan digantikan dengan Permendiknas yang juga masih berupa draf (bisa didownload di www.dikti.go.id).

Dalam hal penetapan peserta sertifikasipun mengalami perubahan, sebagai contoh penjaringan bakal calon peserta sertifikasi tahun 2012 ini yang telah dilakukan dengan berdasarkan database NUPTK per tanggal 30 September 2011 dan secara online dapat diakses melalui website www.sergur.pusbangprodik.org. Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasarkan kriteria berturut-turut mulai dari usia, masa kerja, dan golongan. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana daftar calon diurutkan berdasarkan kriteria berturut-turut mulai dari masa kerja, usia, pangkat/golongan, beban kerja, tugas tambahan dan prestasi kerja (Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011).

Selain itu, beberapa pasal belum jelas bentuk implementasinya, khususnya pasal yang mengatur kualifikasi pendidikan dan pemberian tunjangan profesi. Dalam Pasal 8, 9 dan 10 disebutkan bahwa guru wajib memiliki (1) kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat, (2) kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi, dan (3) sertifikat pendidik. Dari sini timbul pertanyaan, apakah lulusan dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tidak mempunyai kompetensi pedagogik, sehingga harus diperoleh lagi melalui pendidikan profesi? Lalu apakah ada jaminan bahwa pendidikan profesi yang dimaksud lebih baik dalam model, isi/materi pendidikannya?

Program sertifikasi lebih tepat ditujukan kepada mereka yang masih berstatus calon guru ataupun guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan yakni minimal diploma empat. Pasal 12 menyebutkan bahwa setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu. Hal ini bukankah bertentangan dengan persyaratan umum yang dipersyaratkan pada penjaringan bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 ini? Disebutkan salah satu persyaratannya adalah bahwa sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005). Sudah menjadi guru, setelah mengikuti sertifikasi guru dan mendapatkan sertifikat pendidik, memiliki kesempatan diangkat menjadi guru? Aneh bukan? Pasal 12 ini sebenarnya telah mengindikasikan bahwa sertifikat pendidik itu sebaiknya diberikan kepada calon guru, bukan kepada orang yang sudah menjadi guru.

Kemudian Pasal 16 menyebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Dengan demikian seorang guru atau dosen yang telah memperoleh sertifikat pendidik, akan mendapatkan penghasilan yang terdiri dari: (1) gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, (2) tunjangan fungsional, dan (3) tunjangan profesi. Disamping itu, guru akan menerima tambahan penghasilan lain dalam bentuk tunjangan khusus bagi mereka yang bertugas di daerah khusus. Upaya pemerintah untuk menaikkan gaji guru dalam bentuk pemberian tunjangan profesi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja guru seperti halnya yang dilakukan pemerintah ketika menaikkan gaji pejabat atau anggota dewan, yaitu untuk meningkatkan kinerja pejabat atau anggota dewan serta untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dalam bentuk praktek KKN (kolusi, korupsi, nepotisme). Namun bedanya, untuk menaikkan gaji pejabat dan anggota dewan tidak perlu melalui persyaratan khusus harus mempunyai sertifikat pejabat/anggota dewan seperti halnya yang harus dilalui guru (melalui program sertifikasi guru). Sedangkan jika dibandingkan dari segi pendapatan, gaji seorang anggota dewan di tingkat pusat (DPR RI) untuk satu bulan yang bisa mencapai Rp 51,5 juta (kompas.com) bisa dipakai untuk membayar gaji sebanyak 30 orang guru.

Sertifikasi guru lebih terkesan sebagai sebuah ketidakpercayaan baik terhadap guru ataupun LPTK yang merupakan lembaga resmi yang diakui pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan untuk mendidik calon-calon tenaga guru. LPTK telah mengeluarkan 2 (dua) buah sertifikat, yaitu Ijazah dan Akta (untuk program S1 berupa ijazah sarjana dan akta IV). Dengan demikian, kalau seorang guru yang telah memiliki ijazah sarjana (S1) dan Akta IV alumni dari suatu LPTK, kemudian kepadanya diharuskan lagi memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi, apakah ini bukan suatu bentuk ketidakpercayaan baik terhadap guru ataupun terhadap LTPK itu sendiri? Lagi pula, apakah sertifikat pendidik lebih tinggi derajatnya/kualitasnya/nilainya dibanding Ijazah dan Akta IV? Kalau demikian halnya, untuk apa Ijazah dan Akta itu dikeluarkan oleh LPTK? Bukankah LPTK itu sebenarnya adalah suatu lembaga profesi yang tujuan utamanya adalah mendidik calon-calon guru untuk menjadi guru yang profesional?

Terlebih lagi, pendidikan profesi itu hanya dilakukan dalam waktu singkat, misalnya 10 (sepuluh) hari pelatihan. Kemudian peserta diuji kompetensinya melalui tes dalam bentuk soal-soal pilihan ganda atau hanya mengukur aspek kognitif yang bersifat instan, lalu dikeluarkan keputusan bahwa kepadanya dinyatakan lulus dan diberikan sertifikat pendidik. Dan gurupun bahkan cukup puas bisa mendapatkan selembar sertifikat tersebut karena dengan begitu tambahan penghasilan sebesar satu kali gaji pokok sudah menanti di depan mata. Jika demikian pelaksanaannya, tidak menutup kemungkinan bahwa sertifikat pendidik itu nantinya hanya bersifat formalitas/legalitas guna mendapatkan tunjangan profesi bagi guru. Apa yang pernah disindir oleh budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) dalam tulisan oples (opini pelesetan) bahwa negara kita memang negara kertas adalah benar. Segalanya diukur dari kertas sertifikat yang dimiliki dan bukan kompetensi yang melekat. Maka tidaklah mengherankan apabila mutu pendidikan kita masih kalah dibandingkan dengan negara lain.

Hingga saat ini, juga masih belum bisa dibuktikan secara ilmiah bahwa sertifikasi guru adalah jaminan peningkatan professional ataupun kualitas guru setelah guru tersebut menerima sertifikat pendidik. Sudah cukup banyak fakta yang menunjukkan bahwa pemberian in service training kepada guru dalam bentuk kegiatan pelatihan/workshop/penataran dalam waktu relatif singkat dan sifatnya demonstratif tidak cukup signifikan meningkatkan kinerja, kualitas maupun profesionalisme guru. Banyak guru setelah mengikuti kegiatan pelatihan/penataran kemudian kembali ke sekolah tidak mampu berbuat banyak, bahkan mereka kembali mengajar seperti biasa tanpa adanya usaha inovatif dan kreatif untuk mengaplikasikan ilmu atau pengetahuan yang diperolehnya dari kegiatan pelatihan/penataran. Mengapa demikian, berbagai alasan klasik sering mereka kemukakan di antaranya tidak tersedianya sarana dan prasarana pendukung di sekolah, tidak adanya biaya, jumlah siswa terlalu banyak, input siswa rendah dan sebagainya.

Dengan demikian, apabila pemerintah dengan tulus berkeinginan memberikan tunjangan profesi kepada guru, maka saya lebih setuju persyaratannya bukan pada sertifikat pendidik, tetapi lebih memperhitungkan pada: (1) Kualifikasi Pendidikan, (2) Masa Kerja, dan (3) Jenjang Kepangkatan/Golongan guru. Sehingga Pasal 16 sebaiknya direvisi menjadi: Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki: (1) Kualifikasi pendidikan minimal diploma empat, (2) Masa kerja sekurang-kurangnya 5 tahun, dan (3) Memiliki kepangkatan minimal Golongan ruang III/c.

Dengan memperhitungkan ketiga persyaratan tersebut sebenarnya sudah cukup menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan tunjangan profesi kepada guru. Ini akan lebih realistis dan tindakan yang lebih adil daripada harus memperoleh sertifikat pendidik melalui model penilaian ataupun pendidikan profesi tersebut. Apabila hal ini dilakukan berarti guru mendapatkan tunjangan profesi atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan pengalaman kerja dan kualifikasi pendidikannya, dan hal itu tentu mengalami proses yang harus ditempuh oleh seorang guru sebagai wujud nyata dari pengabdian yang dilakukannya dalam jabatan/profesinya.

Twitter Bird Gadget